DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL ................................................................................................. i
HALAMAN
PENGESAHAN.................................................................................. ii
HALAMAN
MOTTO............................................................................................... iii
HALAMAN
PERSEMBAHAN.............................................................................. iv
KATA
PENGANTAR............................................................................................... v
DAFTAR
ISI........................................................................................................... vii
BAB
I : PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah.......................................................... 1
B. Rumusan
Masalah................................................................... 2
C. Tujuan
Pembahasan................................................................. 2
D. Jenis
Penelitian........................................................................ 2
E. Metode
Pengumpulan Data..................................................... 3
F. Metode
Analisis Data.............................................................. 3
G. Sistematika
Pembahasan......................................................... 3
BAB II : MU’ASYAROH
A. Pengertian
Muasyaroh ........................................................... 5
B. Dalil-Dalil Tentang Muasyaroh.............................................. 6
C. Pengertian Muslim ................................................................ 7
D. Kewajiban Seorang Muslim................................................... 8
E. Penggolongan Pemeluk Agama
Lain/Non Muslim................ 11
BAB III : ETIKA MU’ASYAROH ANTARA MUSLIM & NON MUSLIM
A. Etika Muasyaroh Dengan Sesama Muslim............................. 12
B. Etika Muasyaroh Dengan Non Muslim
................................. 14
BAB
IV : PENUTUP
A. Kesimpulan............................................................................ 18
B. Saran...................................................................................... 19
C. Penutup.................................................................................. 20
DAFTAR PUSTAKA
BIODATA PENULIS
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Manusia adalah makhluk yang
diciptakan secara sempurna. Salah satu wujud kesempurnaan manusia adalah
manusia disamping sebagai individu manusia juga merupakan makhluk sosial yang
mau tidak mau harus berinteraksi dengan sesama. Salah satu sifat khas utama
manusia adalah manusia mampu mengemban pergaulan terutama pergaulan antara
muslim dan non muslim. Disebutkan dalam sosiologi bahwa pada masyarakat sangat
mungkin timbul adanya pertentangan sosial, dan juga bisa terjadi integrasi
masyarakat. Hal itu disebabkan oleh kepentingan yang hakikat awalnya merupakan
kepentingan individual.
Secara umum kepentingan individual
tersebut ada dua yaitu untuk memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan
sosial/psikologis. Ketika hendak memenuhi kebutuhannya itu terkadang dirasuki
oleh sifat-sifat negatif seperti prasangka, diskriminasi dan ethnosen-trisme.
Berkenaan dengan kehidupan sosial
keagamaan, disentegrasi dalam kehidupan antar umat beragama bisa disebabkan
terutama sekali oleh prasangka. Prasangka itu sendiri muncul disebabkan salah
satunya oleh perbedaan keyakinan atau agama bahkan dapat menimbulkan
peperangan.
Dari sinilah penulis tertarik untuk
menulis karya ilmiah dengan judul “ETIKA MU’ASYAROH ANTARA MUSLIM dan NON
MUSLIM” yang terwujud dalam paper ini.
B. Rumusan Masalah
Untuk lebih memudahkan memahami paper ini
penulis memberikan rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana etika mu’asyaroh dengan
sesama muslim?
2.
Bagaimana etika mu’asyaroh
muslim dengan non muslim?
C. Tujuan Pembahasan
Adapun maksud dan tujuan penulis membahas
masalah-masalah di atas adalah:
1.
Untuk mengetahui etika mu’asyaroh dengan
sesama muslim.
2.
Untuk mengetahui etika mu’asyaroh muslim
dengan non muslim.
D. Jenis Penelitian
Di dalam penelitian paper ini, jenis
penelitan yang penulis ambil adalah penelitian perpustakan (library
research) yaitu mengambil data-data dari buku-buku yang tersedia di dalam
perpustakaan yang berkaitan dengan paper ini.
E. Metode Pengumpulan Data
Untuk
menghasilkan karya tulis yang sempurna penulis menggunakan metode dokumentasi, yaitu suatu metode
yang diperoleh dari sumber-sumber tertentu yang kemudian dianalisis untuk
mewujudkan kesimpulan yang bersifat umum.
F. Metode Analisis Data
Adapun metode yang digunakan untuk
menganalisis antara lain:
1. Metode deduktif, yaitu metode yang
dimulai dengan mengemukakan sesuatu pengertian atau definisi secara umum
menjadi hal-hal yang khusus.
2. Metode induktif, yaitu metode yang
digunakan penulis menggunakan uraian yang bersifat khusus menjadi umum.
G. Sistem Pembahasan
Supaya
mempermudah dalam memahami pembahasan paper ini penulis menggunakan sistematika
pembahasan sebagai berikut:
BAB I :
PENDAHULUAN
Pada Bab ini berisi tentang latar belakang
masalah, rumusan masalah, tujuan pembahasan, Jenis
Penelitian, Metode Pengumpulan Data, Metode Analisis data dan sistematika
Pembahasan.
BAB II : MU’ASYAROH
Berisi pengertian mu’asyaroh, dalil-dalil tentang mu’asyaroh, pengertian
muslim, kewajiban muslim, serta penggolongan pemeluk agama lain/non muslim.
BAB
III : ETIKA MU’ASYAROH ANTARA MUSLIM dan NON MUSLIM
Berisi tentang etika bermu’asyaroh antara sesama muslim, muslim dengan non
moslim.
BAB IV : PENUTUP
Bab ini merupakan akhir dari pembahasan paper ini yang berisi
tentang kesimpulan, saran-saran, dan penutup.
BAB II
MU’ASYAROH
A.
Pengertian Mu’asyaroh
Mu’asyaroh menurut bahasa adalah pergaulan, sedangkan menurut istilah
adalah proses interaksi yang dilakukan oleh individu, dapat juga oleh individu
dengan kelompok atau interaksi antara sesama dengan maksut untuk membangun
hubungan emosional. Juga, pergaulan merupakan salah satu cara seseorang untuk
berinteraksi dengan alam sekitarnya.
|
Seperti yang dikemukakan Aristoteles bahwa manusia sebagai makhluk sosial (zoon
politcon) yang artinya manusia sebagai makhluk sosial yang tidak lepas dari
kebersamaan dengan manusia lain. Pergaulan mempunyai pengaruh besar dalam
membentuk kepribadian seorang individu. Pergaulan yang ia lakukan itu akan
mencerminkan kepribadiannya, baik pergaulan yang positif maupun pergaulan
negatif. Pergaulan merupakan fitrah manusia sebagai makhluk sosial yang tidak
mungkin hidup sendirian. Manusia juga mempunyai sifat tolong menolong dan
saling membutuhkan satu sama lain. Interaksi dengan sesama manusia itu sendiri
dan juga lingkungannya. (http://rijalseventh.blogspot.com).
B.
Dalil-Dalil Tentang Mu’asyaroh
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä w öyó¡o ×Pöqs% `ÏiB BQöqs% #Ó|¤tã br& (#qçRqä3t #Zöyz öNåk÷]ÏiB ÇÊÊÈ...
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! jangan suatu kaum mengolok-olok kaum lain,
(karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olok) lebih baik dari meraka (yang
memperolok-olok)...(Q.S al-Hujurot:11)
* ×Aöqs% Ô$rã÷è¨B îotÏÿøótBur ×öyz `ÏiB 7ps%y|¹ !$ygãèt7÷Kt ]r& 3 ª!$#ur ;ÓÍ_xî ÒOÎ=ym ÇËÏÌÈ
Artinya:
“Perkataan yang baik & pemberian maaf lebih baik dari
sedekah yang dirinya dengan sesauatu yang menyakitkan (perasasaan si penerima).
Allah maha kaya lagi maha penyantun.(Q.S al-Baqoroh:263)
لاَ تَحَا سَدُوْاوَ لَاتَنَا جَشُوْاوَلَاتَبَاغَضُوْاوَلَا تَدَا
بَرُوْاوَلَايَبِيْعُ بَعْضُكُمْ عَلَي بَيْعٍ بَعْضٍ وَكُوْنُوْاعِبَادَاللهِ
اِخْوَانًا, المُسْلِمُ اَخُوْاالْمُسْلِمِ لَايَظْلِمُهُ وَلَايَخْذِلُهُ وَلَايَحْقِرُهُ...كُلُّ
االمُسْلِمِ عَلَي المُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَا لُهَ وَعِرْضُه.(رواه
مسلم4650)
Artinya:
“Janganlah kamu saling menghasut, janganlah saling menjadi
najasy, janganlah saling membenci, janganlah saling membelakangi, janganlah
kamu menjual jualan orang lain, dan jadilah kamu hamba Allah yang bersaudara.
Seorang muslim adalah saudara muslim yang lain, tidak boleh menzaliminya,
jangan menghina dan merendahkannya...Setiap muslim atas muslim lain haram
darahnya, haram hartanya, dan haram kehormatannya.(H.R Muslim:4650)
لَايَحِلُّ لِمُسْلِمٍ اَنْ يَهْجَرُاَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَا لٍ
يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَاوَيُعْرِضُ هَذَاوَخَيْرُهُمَاالَّذِي
يَبْدَاءُباالسَّلَامِ(رواه ابوداود)
Artinya:
“Tidaklah boleh bagi seorang muslim menjauihi saudaranya lebih dari 3malam,
ketika keduanya bertemu yang satu melongos dan yang lain melongos kesana, dan
yang terbaik bagi keduanya adalah yang memulai mengucap salam.(H.R Abu Dawud)
C.
Pengertian Muslim
1. Secara Harfiah dan Maknawiyah:
Muslim adalah menjalankan semua ajaran islam
2. Ali Abdul Halim
Mahmud: Muslim merupakan masyarakat yang mempunyai ciri kemanusiaan yang
menghormati manusia dan kemanusiaannya, dengan tanpa mempertimbangkan faktor
warna kulit, bangsa, atau rasnya.
3. Kamus Besar Bahasa
Indonesia: Muslim adalah penganut agama islam.
4. Syaikh Salim:
Muslim adalah masyarakat yang saling bahu membahu dan saling tolong menolong
bagaikan bangunan kokoh yang sebagiannya saling menguatkan sebagian yang lain.
5. Fadlun Amir:
Muslim adalah orang yang memeluk agama islam, orang yang berpegang teguh
terhadap ajaran islam, serta orang yang mengakui dan telah mengikrarkan serta
menjalankan rukun iman dan rukun islam.
6. Rasulullah
SAW: Muslim adalah tipikal manusia yang menyebabkan orang lain damai, tentram
karena kehadirannya tidak akan membuat lidahnya menciptakan kegelisahan serta
tangan dan kekuasaanya tidak akan menyebabkan orang lain ternista hak asasinya.
7. Riwayat Bukhori:
Muslim adalah mereka yang menyebeabkan saudaranya selamat dari lidah dan
tangannya.
8. Toto Asmara:
Muslim adalah orang yang percaya pada Allah serta taat mengikuti perintah
Allah.(http://carapedia.com)
Secara umum muslim ialah orang yang tunduk dan patuh mengikuti secara
lahir batin terhadap ajaran-ajaran (hukum-hukum) agama islam yang di bawa oleh
Nabi Muhammad SAW selaku utusan Allah SWT.
Jadi muslim adalah orang yang
menjalankan ajaran-ajaran agama islam. Sebagai bukti keimanan yang menjadi
keyakinan dalam hatinya.(http://hambamuslim.com)
A.
Kewajiban Seorang Muslim
1. Husnudzan ( حسن الظن)
Dalam istilah sehari-hari, prasangka
dipahami sebagai pendapat atau anggapan kurang baik mengenai sesuatu sebelum
mengetahui
(menyaksikan dan menyelidiki) sendiri.
Dalam istilah agama, prasangka maknanya dapat dipersamakan dengan kata al-dzan.
Prasangka yang baik bisa disebut husnudzan dan prasangka buruk disebut suudzan
(سؤالظن).
Dalam pergaulan sehari-hari baik sangka
menjadi amat penting. Sebab, betapa banyak konflik, permusuhan, bahkan
pembunuhan, timbul hanya karena prasangka yeng buruk.
Ada baiknya kita simak pernyataan
Q.S Al-Hujurat:11:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä w öyó¡o ×Pöqs% `ÏiB BQöqs% #Ó|¤tã br& (#qçRqä3t #Zöyz öNåk÷]ÏiB wur Öä!$|¡ÎS `ÏiB >ä!$|¡ÎpS #Ó|¤tã br& £`ä3t #Zöyz £`åk÷]ÏiB (
Artinya:
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan
kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka,
dan jangan pula sekupulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi
yang diremehkan itu lebih baik...”
2. Tawadhu’ (تواضع)
Tawadhu’ adalah rendah hati, tidak
sombong, yakni tidak melihat diri kita memiliki nilai lebih dibandingkan hamba
Allah yang lainnya. Orang yang tawadhu’ adalah orang yang menyadari bahwa semua
kenikmatan yang didapatnya bersumber dari Allah SWT, yang dengan pemahamannya
tersebut maka tidak pernah terbesit sedikitpun dalam hatinya kesombongan dan
merasa lebih baik dari orang lain, tidak merasa bangga dengan potensi dan
prestasi yang sudah dicapainya. Ia tetap rendah hati dan selalu menjaga hati
dan niat segala amal ibadahnya hanya karena Allah SWT.
Al-Qur’an yang menegaskan perintah
Allah SWT untuk senantiasa bersikap tawadhu’ dan menjauhi sombong.
3. Tasamuh (ثسامح)
Menurut bahasa tasamuh berarti toleransi
atau tenggang rasa, sedangkan menurut istilah, tasamuh adalah sifat dan sikap
tenggang rasa atau saling menghargai antar sesama manusia, walaupun pendirian
atau pendapatnya berbeda (bertentangan) dengan pendirian sendiri.
Tasamuh atau sikap tenggang rasa
dapat memelihara kerukunan hidup dan memelihara kerja sama yang baik dalam
kehidupan bermasyarakat. Tasamuh berfungsi sebagai penertib, pengaman. dan
pendamai dalam komunikasi dan interaksi sosial.
4.
Ta’awun (تعاون)
Manusia adalah makhluk sosial yang
saling perlu dan memerlukan antara satu sama lain. Sejak dilahirkan sehingga
akhir hayat, memberi dan menerima pertolongan merupakan dua amalan yang mulia
yang bisa mewujudkan keharmonisan dalam sebuah masyarakat. Q.S Al-Maidah:2:
(#qçRur$yès?ur n?tã ÎhÉ9ø9$# 3uqø)G9$#ur ( wur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur
Artinya:
“...dan
tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran...”(Roli Abdul Rohman,2008:76-79).
B.
Penggolongan Pemeluk Agama Lain/Non Muslim
Islam
mengelompokkan pemeluk agama lain menjadi empat, yaitu:
1.
Golongan Ahlu Dzimmah, yaitu
pemeluk agama lain yang memperoleh jaminan Tuhan dalam hak dan hukum negara.
2.
Golongan Musta’man, yaitu
pemeluk agama lain yang meminta perlindungan keamanan dan keselamatan terhadap
diri dan harta mereka.
3.
Golongan mu’ahadah, yaitu
pemeluk agama lain dari sebuah negara non muslim yang mengikuti perjanjian
damai dan persahabatan dengan negara islam. Perjanjian tersebut dapat disertai
dengan perjanjian tolong-menolong dan saling memberi atau tidak.
4.
Golongan Harbi, yaitu pemeluk
agama lain yang menganggu keamanan dan ketentraman umat islam, melakukan
penganiayaan, menghasut, menyebarkan fitnah, membuat kekacauan dan memaksa umat
islam tidak mengamalkan ajaran agamanya.(Ali Wafa,2004:100)
BAB
III
ETIKA MU’ASYAROH ANTARA MUSLIM DAN NON MUSLIM
A.
Etika Mu’asyaroh dengan Sesama Muslim
Allah SWT menegaskan bahwa orang-orang mukmin itu bersaudara. Meskipun
mereka berbeda bangsa, suku, adat kebiasaan, warna kulit, kedudukan, tingkat
sosial-ekonomi, tetapi mereka itu dalam satu ikatan persaudaraan islam.
Ditegaskan pula oleh Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadis: “Hubungan orang
mukmin dengan orang mukmin lain seperti satu bangunan. Masing-masing baginya
saling memperkokoh satu dengan lainnya”(H.R Mutafaqun Alaihi)
|
Setiap mukmin itu bersaudara, maka konsekuensinya orang-orang mukmin itu
tidak boleh saling mengolok-olok. Olok-olokan dapat berupa ejekan atau
perkataan, sindiran dan kelakar yang bersifat merendahkan diri atau
menghinanya. Memperolok-olok seseorang dapat menimbulkan pertengkaran atau
perkelahian. Selain melarang sesama mukmin memperolok-olok Allah SWT juga
melarang orang-orang mukmin mencela dirinya sendiri. Di antara ahli tafsir
berpendapat bahwa “mencela diri sendiri” disini berarti mencela sesama mukmin,
karena orang-orang mukmin itu seperti satu tubuh, sehingga kalau seorang mukmin
mencela orang mukmin lain berarti ia mencela dirinya sendiri. Dan juga orang
mukmin dilarang memanggil orang mukmin lain dengan panggilan atau sebutan yang
buruk. Sebutan atau panggilan yang buruk itu adalah panggilan yang tidak sesuai
oleh orang yang dipanggil atau digelarinya, seperti memanggil orang yang
beriman dedngan sebutan “hai fasik”. Allah juga melarang orang-orang yang
beriman cepat berprasangka. Sebab, sebagian dari prasangka itu adalah dosa,
karena itu harus dijauhi, selain itu Allah melarang orang mukmin mencari-cari
kesalahan orang lain, menggunjing atau menceritakan keburukan orang lain
(ghibah). Allah SWT menggambarkan orang yang suka ghibah itu ibarat seseorang
yang makan daging mentah temannya.(Arba’iyah Yusuf,2004:2-4)
Sedangkan yang perlu diperhatikan dalam pergaulan sesama muslim adalah:
1.
antara Menjawab salam
2.
Memenuhi undangannya
3.
Menyaksikan dan mengantarkan jenazahnya sampai kubur
4.
Menengok saudara yang sakit
5.
Mendoakan saudarnya yang bersin
Betapa rekatnya persaudaraan orang muslim dalam sama-sama merasakan
kebahagiaan atau kesedihan bagaikan satu tubuh. Apabila satu anggota tubuh
terkena sakit maka seluruh anggota tubuh akan ikut merasakannya. Allah adalah
Maha Kuasa. Pencipta yang paling baik. Menciptakan manusia secara pluralistik,
beraneka bangsa, suku, bahasa, adat-istiadat, budaya dan warna kulit.
Keanekaragaman dan kemajemukan manusia seperti itu bukan untuk berpecah belah,
saling membanggakan kedudukan, yang satu merasa lebih terhormat dari pada yang
lainnya akan tetapi supaya saling mengenal, bersilaturahmi, berkomunikasi atau
konsultasi, saling memberi dan menerima.(Arba’iyah Yusuf,2004:8)
B.
Etika Mu’asyaroh Muslim dengan Non Muslim
Berkenaan dengan kehidupan sosial keagamaan, disintegrasi dalam kehidupan
antar umat beragama bisa disebabkan terutama sekali oleh prasangka. Prasangka
itu sendiri muncul disebabkan salah satunya oleh perbedaan keyakinan atau
agama. Namun demikian disintegrasi tersebut tidaklah sulit untuk diatasi
asalkan anggota masyarakat (antar pemeluk keyakinan atau agama) itu mau
bersikap lapang dada dan terbuka juga perlu pula di tumbuhkan rasa persatuan,
kesatuan, persaudaraan (solidaritas) diantara umat masing-masing.
Allah tidak melarang orang-orang islam untuk berbuat baik dan berlaku adil
terhadap orang-orang yang tidak memusuhi orang-orang islam karena agama, dan
terhadap orang-orang yang tidak mengusir orang-orang islam dari negerinya
sendiri. Perbedaan agama atau kepercayaan bukan menjadi penghalang untuk
mewujudkan hidup rukun di kalangan warga masyarakat yang berbeda agama. Oleh
karena itu berbuat baik dan berlaku adil dapat dilakukan kepada siapa saja,
termasuk kepada orang-orang non muslim. Karena orang islam diperintahkan Allah untuk
berbuat baik dan berlaku adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berlaku
adil.(Arba’iyah Yusuf,2004:13-14)
Sikap umat islam terhadap golongan pemeluk agama lain hendaknya berpijak
pada Firman Allah SWT sebagai berikut:
Iw on#tø.Î) Îû ÈûïÏe$!$# ( s% tû¨üt6¨? ßô©9$# z`ÏB ÄcÓxöø9$# 4 `yJsù öàÿõ3t ÏNqäó»©Ü9$$Î/ -ÆÏB÷sãur «!$$Î/ Ïs)sù y7|¡ôJtGó$# Íouróãèø9$$Î/ 4s+øOâqø9$# w tP$|ÁÏÿR$# $olm; 3 ª!$#ur ììÏÿx îLìÎ=tæ ÇËÎÏÈ
Artinya:
“Tidak ada paksaan untuk (masuk) agama (islam),
sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari pada jalan yang salah. Karena
itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka
sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amaat kuat yang tidak
akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.(Q.S Al-Baqarah:256)
È@è%ur ,ysø9$# `ÏB óOä3În/§ ( `yJsù uä!$x© `ÏB÷sãù=sù ÆtBur uä!$x© öàÿõ3uù=sù 4 ...
Artinya:
“Dan katakanlah. Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu, maka
barang siapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang
ingin (kafir) biarlah ia kafir”.(Q.S Al-Kahfi:29)
1.
Perlakuan Umat Islam Terhadap Masing-masing Golongan
Masyarakat islam adalah masyarakat yang berlandaskan aqidah islam,
karena itu ajaran islam dijadikan sebagai konsep kehidupan. Namun demikian
tidak berarti bahwa masyarakat islam tidak memberi kesempatan dan peluang agama
lain. Berikut disajikan beberapa perlakuan umat islam terhadap masing-masing
golongan yaitu:
a. Terhadap golongan Ahlu Dzimmah diberlakukan
hukum dan hak yang sama dengan kaum muslimin kecuali dalam beberapa hal
tertentu. Ahlu Dzimmah berhak memperoleh perlindungan masyarakat islam yang mecangkup
perlindungan nyawa, badan dan kehormatan sehingga mereka benar-benar dapat
menikmati rasa aman dan tentram. Setiap muslim dilarang mencaci, menuduh
tuduhan palsu, menggunjingkan seorang dzimmi dengan suatu ucapan yang tidak
disukainya. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an sebagai berikut:
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. úüÏBº§qs% ¬! uä!#ypkà ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( wur öNà6¨ZtBÌôft ãb$t«oYx© BQöqs% #n?tã wr& (#qä9Ï÷ès? 4 (#qä9Ïôã$# uqèd Ü>tø%r& 3uqø)G=Ï9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 cÎ) ©!$# 7Î6yz $yJÎ/ cqè=yJ÷ès? ÇÑÈ
Artinya:
“Wahai orang-orang beriman hendaklah kamu jadi orng-orang
yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi yang adil. Dan
janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk
berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa.
Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan”.(Q.S Al-Maidah:8)
b.
Terhadap
Golongan Musta’man tidak dilakukan hak dan hukum negara. Selama mereka berada
dalam perlindungan umat islam, maka diri dan harta mereka wajib dilindungi dari
hal-hal yang membahayakan mereka.
c.
Terhadap
Golongan Mu’ahadah harus diperlakukan sebagai sahabat karib dan tidak boleh
memusuhi mereka. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an sebagai berikut:
wÎ) úïÏ%©!$# N?yg»tã z`ÏiB tûüÏ.Îô³ßJø9$# §NèO öNs9 öNä.qÝÁà)Zt $\«øx© öNs9ur (#rãÎg»sàã öNä3øn=tæ #Ytnr& (#þqJÏ?r'sù öNÎgøs9Î) óOèdyôgtã 4n<Î) öNÍkÌE£ãB 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÉ)GßJø9$# ÇÍÈ
Artinya:
“Kecuali orang-orang musyrik yang kami telah mengadakan
perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatupun (dari isi
perjanjian) dan tidak (pula) mereka membantu sesorang yang memusuhi kamu, maka
terhadap mereka itu patuhilah perjanjian sampai batas waktunya. Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang beratqwa”.(Q.S At-Taubah:4)
d.
Terhadap
Golongan Harbi, islam menganggapi musuh dan kaum muslimin dibolehkan untuk
melawan mereka. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT sebagai berikut:
(#qè=ÏG»s%ur Îû È@Î6y «!$# tûïÏ%©!$# óOä3tRqè=ÏG»s)ã wur (#ÿrßtG÷ès? 4 cÎ) ©!$# w =Åsã úïÏtG÷èßJø9$# ÇÊÒÉÈ
Artinya:
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi
kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang melampaui batas”.(Q.S Al-Baqoroh:190)(Ali Wafa,2004:99-102)
BAB
IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan padabab sebelumnya yaitu pembahasan masalah paper ini, maka dapat diambil
kesimpulan sebagai berikut:
1.
Etika mu’asyaroh dengan sesama muslim:
a. Allah memerintahkan memelihara persaudaraan,
persatuan, dan kesatuan orang-orang mukmin, karena orang-orang mukmin itu
bersaudara.
b. Orang-orang muslim tidak boleh saling
mengolok-olok, berburuk sangka (suudzan), mencari-cari kesalahan, memanggil
dengan panggilan yang buruk dan bergunjing.
c. Orang muslim yang melakukan kesalahan atau
pelanggaran segera bertaubat. Meninggalkan perbuatan yang salah dan bertekad
tidak melakukannya lagi. Orang yang tidak bertaubat adalah orang yang dzalim.
d.
|
Manusia juga harus sadar bahwa mereka diciptakan oleh Allah SWT dalam
keadaan beraneka ragam suku, bangsa, dan budaya, supaya saling mengenal
kedudukan mereka itu sama, meskipun orang yang paling mulia di sisi Allah ialah
orang yang paling taqwa kepada-Nya.
2.
Etika mu’asyaroh
antara muslim dengan non muslim:
a.
Perbedaan agama atau keyakinan bukan penghalang untuk
mewujudkan kerja sama dalam kehidupan sosial kemasyarakatan di kalangan warga
masyarakat yang berbeda agama.
b.
Allah SWT tidak melarang orang-orang islam berbuat baik,
berlaku adil, dan berteman dengan orang-orang non muslim, selagi mereka tidak
memerangi dan mengusir orang islam.
A.
Saran – Saran
Didalam menyusun paper ini
penyusun menyampaikan saran-saran sebagi berikut:
1. Manusia diciptakan Allah SWT berbeda-beda
suku, bangsa, dan budaya, maka dari itu manusia harus saling menghormati dan
menghargai agar tidak terjadi disintegrasi.
2. Manusia harus sadar bahwa secara psikologis
pada diri mereka terdapat dorongan-dorongan
negatif seperti memusuhi dan berkompetisi, disamping ada pula dorongan positif
yaitu beragama. Mereka diperintahkan untuk selau mampu mengendalikan
dorongan-dorongan negatif tersebut supaya tidak memunculkan sikap dan prilaku
negatif.
3. Semoga dengan membaca paper ini kita semua
mendapat petunjuk jalan yang benar dan diridhoi Allah SWT, dan akan memperkuat
tali silaturahmi baik antara sesama muslim sendiri maupun non muslim, dan
akhirnya bisa hidup berdampingan secara damai dan harmonis.
B.
Penutup
Alhamdulillah, dengan penuh rasa puji syukur
kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan taufik-Nya kepada kita
semua terkhusus kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan karya
tulis ini dengan baik.
Dengan
terselesainya karya tulis ini penulis menyadari keterbatasan pengetahuan yang
penulis miliki, maka dari itu penulis mengharapakan kritik dan saran yang
sifatnya membangun karya tulis ini sehingga menjadi lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Rohman, Roli. 2012. Akhlak MA Kelas
XII Program Keagamaan. Surabaya: CV. Sinar Mulia Mojosari Mojokerto.
Wafa, Ali. 2004. Fiqih 3A Untuk Kelas 3
Semester 1. Surabaya: PT. Wahyu Dinamika Karya.
Yusuf, Arba’iyah. 2004. Al-Qur’an &
Al-Hadist 3A Untuk Madrasah Aliyah/Yang Sederajat. Surabaya: PT. Wahyu
Dinamika Karya.
http://carapedia.com/pengertian_definisi_muslim_info2171.html(19 Oktober
2014)
http://hambamuslim.com/pengertian-muslim.html#sthash.6lRlCqo.dpuf(19
Oktober 2014)
http://pergaulanremaja-1992.blogspot.com/2011(19 Oktober 2014)
http://rijalseventh.blogspot.com/2012/11/makalah-agama-pergaulan-dalam-pandangan.html(19
Oktober 2014)
BIODATA
PENULIS
NAMA : Sa’ad
Ramadhani Mubarok
TTL : Magetan, 19
Januari 1997
Anak ke- : 2
Alamat : Jln. Masjid
RT/RW 04/04, Mojopurno, Ngariboyo, Magetan
Pendidikan :- TK Ma’arif
Mojopurno
-MI Ma’arif Mojopurno
-MTs Darul Huda
-MA Darul Huda
Nama Ortu : -Ayah: M. Suyono
-Ibu:
Lulus Uswatun Khasanah
Hobi : Browsing
Cita-cita : Entrepenuer
Pesan : Sebelum
mencela orang lain, koreksi dirimu dahulu
Kesan : Di gundul
marai botak & jadilah dirimu sendiri jangan
Dengarkan cacian orang lain
Motto : كن لومانان ولاتكن مدىتان