Jumat, 05 Juni 2015

MU'ASYAROH ANTARA MUSLIM dan NON MUSLIM


DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ................................................................................................. i
HALAMAN PENGESAHAN.................................................................................. ii
HALAMAN MOTTO............................................................................................... iii
HALAMAN PERSEMBAHAN.............................................................................. iv
KATA PENGANTAR............................................................................................... v
DAFTAR ISI........................................................................................................... vii
BAB I         : PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah..........................................................    1
B.  Rumusan Masalah...................................................................    2
C.  Tujuan Pembahasan.................................................................    2
D.  Jenis Penelitian........................................................................    2
E.   Metode Pengumpulan Data.....................................................    3
F.   Metode Analisis Data..............................................................     3
G.  Sistematika Pembahasan.........................................................    3
BAB II       : MU’ASYAROH
A.    Pengertian Muasyaroh ...........................................................     5
B.     Dalil-Dalil Tentang Muasyaroh..............................................    6
C.     Pengertian Muslim ................................................................     7
D.    Kewajiban Seorang Muslim...................................................    8
E.   Penggolongan Pemeluk Agama Lain/Non Muslim................   11


BAB III       :   ETIKA MU’ASYAROH ANTARA MUSLIM & NON MUSLIM
A.    Etika Muasyaroh Dengan Sesama Muslim............................. 12
B.     Etika Muasyaroh Dengan Non Muslim .................................   14 
BAB IV      : PENUTUP
A.    Kesimpulan............................................................................   18
B.     Saran......................................................................................   19
C.     Penutup..................................................................................   20
DAFTAR PUSTAKA
BIODATA PENULIS


 BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Manusia adalah makhluk yang diciptakan secara sempurna. Salah satu wujud kesempurnaan manusia adalah manusia disamping sebagai individu manusia juga merupakan makhluk sosial yang mau tidak mau harus berinteraksi dengan sesama. Salah satu sifat khas utama manusia adalah manusia mampu mengemban pergaulan terutama pergaulan antara muslim dan non muslim. Disebutkan dalam sosiologi bahwa pada masyarakat sangat mungkin timbul adanya pertentangan sosial, dan juga bisa terjadi integrasi masyarakat. Hal itu disebabkan oleh kepentingan yang hakikat awalnya merupakan kepentingan individual.
Secara umum kepentingan individual tersebut ada dua yaitu untuk memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan sosial/psikologis. Ketika hendak memenuhi kebutuhannya itu terkadang dirasuki oleh sifat-sifat negatif seperti prasangka, diskriminasi dan ethnosen-trisme. Berkenaan dengan kehidupan  sosial keagamaan, disentegrasi dalam kehidupan antar umat beragama bisa disebabkan terutama sekali oleh prasangka. Prasangka itu sendiri muncul disebabkan salah satunya oleh perbedaan keyakinan atau agama bahkan dapat menimbulkan peperangan.
Dari sinilah penulis tertarik untuk menulis karya ilmiah dengan judul “ETIKA MU’ASYAROH ANTARA MUSLIM dan NON MUSLIM” yang terwujud dalam paper ini.
B.     Rumusan Masalah
Untuk lebih memudahkan memahami paper ini penulis memberikan rumusan masalah sebagai berikut:
1.         Bagaimana etika mu’asyaroh dengan sesama muslim?
2.         Bagaimana etika mu’asyaroh muslim dengan non muslim?

C.    Tujuan Pembahasan
              Adapun maksud dan tujuan penulis membahas masalah-masalah di atas adalah:
1.         Untuk mengetahui etika mu’asyaroh dengan sesama muslim.
2.         Untuk mengetahui etika mu’asyaroh muslim dengan non muslim.

D.     Jenis Penelitian
Di dalam penelitian paper ini, jenis penelitan yang penulis ambil adalah penelitian perpustakan (library research) yaitu mengambil data-data dari buku-buku yang tersedia di dalam perpustakaan yang berkaitan dengan paper ini.


E.     Metode Pengumpulan Data
Untuk menghasilkan karya tulis yang sempurna penulis menggunakan metode dokumentasi, yaitu suatu metode yang diperoleh dari sumber-sumber tertentu yang kemudian dianalisis untuk mewujudkan kesimpulan yang bersifat umum.

F.     Metode Analisis Data
Adapun metode yang digunakan untuk menganalisis antara lain:
1.    Metode deduktif, yaitu metode yang dimulai dengan mengemukakan sesuatu pengertian atau definisi secara umum menjadi hal-hal yang khusus.
2.    Metode induktif, yaitu metode yang digunakan penulis menggunakan uraian yang bersifat khusus menjadi umum.

G.    Sistem Pembahasan
Supaya mempermudah dalam memahami pembahasan paper ini penulis menggunakan sistematika pembahasan sebagai berikut:
BAB I                 : PENDAHULUAN
 Pada Bab ini berisi tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan pembahasan, Jenis Penelitian, Metode Pengumpulan Data, Metode Analisis data dan sistematika Pembahasan.
BAB II                : MU’ASYAROH
Berisi pengertian mu’asyaroh, dalil-dalil tentang mu’asyaroh, pengertian muslim, kewajiban muslim, serta penggolongan pemeluk agama lain/non muslim.
BAB III              : ETIKA MU’ASYAROH ANTARA MUSLIM dan NON MUSLIM
Berisi tentang etika bermu’asyaroh antara sesama muslim, muslim dengan non moslim.
BAB IV              : PENUTUP
Bab ini merupakan akhir dari pembahasan paper ini yang berisi tentang kesimpulan, saran-saran, dan penutup.






 

BAB II
MU’ASYAROH
A.    Pengertian Mu’asyaroh
Mu’asyaroh menurut bahasa adalah pergaulan, sedangkan menurut istilah adalah proses interaksi yang dilakukan oleh individu, dapat juga oleh individu dengan kelompok atau interaksi antara sesama dengan maksut untuk membangun hubungan emosional. Juga, pergaulan merupakan salah satu cara seseorang untuk berinteraksi dengan alam sekitarnya.
5
 
Seperti yang dikemukakan Aristoteles bahwa manusia sebagai makhluk sosial (zoon politcon) yang artinya manusia sebagai makhluk sosial yang tidak lepas dari kebersamaan dengan manusia lain. Pergaulan mempunyai pengaruh besar dalam membentuk kepribadian seorang individu. Pergaulan yang ia lakukan itu akan mencerminkan kepribadiannya, baik pergaulan yang positif maupun pergaulan negatif. Pergaulan merupakan fitrah manusia sebagai makhluk sosial yang tidak mungkin hidup sendirian. Manusia juga mempunyai sifat tolong menolong dan saling membutuhkan satu sama lain. Interaksi dengan sesama manusia itu sendiri dan juga lingkungannya. (http://rijalseventh.blogspot.com).
B.     Dalil-Dalil Tentang Mu’asyaroh
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw öyó¡o ×Pöqs% `ÏiB BQöqs% #Ó|¤tã br& (#qçRqä3tƒ #ZŽöyz öNåk÷]ÏiB ÇÊÊÈ...
                                                                                                                                                   
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman!  jangan suatu kaum mengolok-olok kaum lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olok) lebih baik dari meraka (yang memperolok-olok)...(Q.S al-Hujurot:11)
 * ×Aöqs% Ô$rã÷è¨B îotÏÿøótBur ׎öyz `ÏiB 7ps%y|¹ !$ygãèt7÷Ktƒ ]Œr& 3 ª!$#ur ;ÓÍ_xî ÒOŠÎ=ym ÇËÏÌÈ
Artinya:
“Perkataan yang baik & pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang dirinya dengan sesauatu yang menyakitkan (perasasaan si penerima). Allah maha kaya lagi maha penyantun.(Q.S al-Baqoroh:263)
لاَ تَحَا سَدُوْاوَ لَاتَنَا جَشُوْاوَلَاتَبَاغَضُوْاوَلَا تَدَا بَرُوْاوَلَايَبِيْعُ بَعْضُكُمْ عَلَي بَيْعٍ بَعْضٍ وَكُوْنُوْاعِبَادَاللهِ اِخْوَانًا, المُسْلِمُ اَخُوْاالْمُسْلِمِ لَايَظْلِمُهُ وَلَايَخْذِلُهُ وَلَايَحْقِرُهُ...كُلُّ االمُسْلِمِ عَلَي المُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَا لُهَ وَعِرْضُه.(رواه مسلم4650)

Artinya:
Janganlah kamu saling menghasut, janganlah saling menjadi najasy, janganlah saling membenci, janganlah saling membelakangi, janganlah kamu menjual jualan orang lain, dan jadilah kamu hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara muslim yang lain, tidak boleh menzaliminya, jangan menghina dan merendahkannya...Setiap muslim atas muslim lain haram darahnya, haram hartanya, dan haram kehormatannya.(H.R Muslim:4650)   
لَايَحِلُّ لِمُسْلِمٍ اَنْ يَهْجَرُاَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَا لٍ يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَاوَيُعْرِضُ هَذَاوَخَيْرُهُمَاالَّذِي يَبْدَاءُباالسَّلَامِ(رواه ابوداود)
Artinya:
Tidaklah boleh bagi seorang muslim menjauihi saudaranya lebih dari 3malam, ketika keduanya bertemu yang satu melongos dan yang lain melongos kesana, dan yang terbaik bagi keduanya adalah yang memulai mengucap salam.(H.R Abu Dawud)
C.    Pengertian Muslim
1.    Secara Harfiah dan Maknawiyah: Muslim adalah menjalankan semua ajaran islam
2.    Ali Abdul Halim Mahmud: Muslim merupakan masyarakat yang mempunyai ciri kemanusiaan yang menghormati manusia dan kemanusiaannya, dengan tanpa mempertimbangkan faktor warna kulit, bangsa, atau rasnya.
3.    Kamus Besar Bahasa Indonesia: Muslim adalah penganut agama islam.
4.    Syaikh Salim: Muslim adalah masyarakat yang saling bahu membahu dan saling tolong menolong bagaikan bangunan kokoh yang sebagiannya saling menguatkan sebagian yang lain.
5.    Fadlun Amir: Muslim adalah orang yang memeluk agama islam, orang yang berpegang teguh terhadap ajaran islam, serta orang yang mengakui dan telah mengikrarkan serta menjalankan rukun iman dan rukun islam.
6.    Rasulullah SAW: Muslim adalah tipikal manusia yang menyebabkan orang lain damai, tentram karena kehadirannya tidak akan membuat lidahnya menciptakan kegelisahan serta tangan dan kekuasaanya tidak akan menyebabkan orang lain ternista hak asasinya.
7.    Riwayat Bukhori: Muslim adalah mereka yang menyebeabkan saudaranya selamat dari lidah dan tangannya.
8.    Toto Asmara: Muslim adalah orang yang percaya pada Allah serta taat mengikuti perintah Allah.(http://carapedia.com)
      Secara umum muslim ialah orang yang tunduk dan patuh mengikuti secara lahir batin terhadap ajaran-ajaran (hukum-hukum) agama islam yang di bawa oleh Nabi Muhammad SAW selaku utusan Allah SWT. 
       Jadi muslim adalah orang yang menjalankan ajaran-ajaran agama islam. Sebagai bukti keimanan yang menjadi keyakinan dalam hatinya.(http://hambamuslim.com)

 A.    Kewajiban Seorang Muslim
1.      Husnudzan ( حسن الظن)
       Dalam istilah sehari-hari, prasangka dipahami sebagai pendapat atau anggapan kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui
(menyaksikan dan menyelidiki) sendiri. Dalam istilah agama, prasangka maknanya dapat dipersamakan dengan kata al-dzan. Prasangka yang baik bisa disebut husnudzan dan prasangka buruk disebut suudzan (سؤالظن).
        Dalam pergaulan sehari-hari baik sangka menjadi amat penting. Sebab, betapa banyak konflik, permusuhan, bahkan pembunuhan, timbul hanya karena prasangka yeng buruk.
Ada baiknya kita simak pernyataan Q.S Al-Hujurat:11:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw öyó¡o ×Pöqs% `ÏiB BQöqs% #Ó|¤tã br& (#qçRqä3tƒ #ZŽöyz öNåk÷]ÏiB Ÿwur Öä!$|¡ÎS `ÏiB >ä!$|¡ÎpS #Ó|¤tã br& £`ä3tƒ #ZŽöyz £`åk÷]ÏiB (
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka, dan jangan pula sekupulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang diremehkan itu lebih baik...”
2.      Tawadhu’ (تواضع)
       Tawadhu’ adalah rendah hati, tidak sombong, yakni tidak melihat diri kita memiliki nilai lebih dibandingkan hamba Allah yang lainnya. Orang yang tawadhu’ adalah orang yang menyadari bahwa semua kenikmatan yang didapatnya bersumber dari Allah SWT, yang dengan pemahamannya tersebut maka tidak pernah terbesit sedikitpun dalam hatinya kesombongan dan merasa lebih baik dari orang lain, tidak merasa bangga dengan potensi dan prestasi yang sudah dicapainya. Ia tetap rendah hati dan selalu menjaga hati dan niat segala amal ibadahnya hanya karena Allah SWT.
Al-Qur’an yang menegaskan perintah Allah SWT untuk senantiasa bersikap tawadhu’ dan menjauhi sombong.
3.      Tasamuh (ثسامح)
           Menurut bahasa tasamuh berarti toleransi atau tenggang rasa, sedangkan menurut istilah, tasamuh adalah sifat dan sikap tenggang rasa atau saling menghargai antar sesama manusia, walaupun pendirian atau pendapatnya berbeda (bertentangan) dengan pendirian sendiri.
           Tasamuh atau sikap tenggang rasa dapat memelihara kerukunan hidup dan memelihara kerja sama yang baik dalam kehidupan bermasyarakat. Tasamuh berfungsi sebagai penertib, pengaman. dan pendamai dalam komunikasi dan interaksi sosial.
4.      Ta’awun (تعاون)
           Manusia adalah makhluk sosial yang saling perlu dan memerlukan antara satu sama lain. Sejak dilahirkan sehingga akhir hayat, memberi dan menerima pertolongan merupakan dua amalan yang mulia yang bisa mewujudkan keharmonisan dalam sebuah masyarakat. Q.S Al-Maidah:2:
(#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur
Artinya:
...dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong  dalam berbuat dosa dan pelanggaran...”(Roli Abdul Rohman,2008:76-79).



B.     Penggolongan Pemeluk Agama Lain/Non Muslim
Islam mengelompokkan pemeluk agama lain menjadi empat, yaitu:
1.      Golongan Ahlu Dzimmah, yaitu pemeluk agama lain yang memperoleh jaminan Tuhan dalam hak dan hukum negara.
2.      Golongan Musta’man, yaitu pemeluk agama lain yang meminta perlindungan keamanan dan keselamatan terhadap diri dan harta mereka.
3.      Golongan mu’ahadah, yaitu pemeluk agama lain dari sebuah negara non muslim yang mengikuti perjanjian damai dan persahabatan dengan negara islam. Perjanjian tersebut dapat disertai dengan perjanjian tolong-menolong dan saling memberi atau tidak.
4.      Golongan Harbi, yaitu pemeluk agama lain yang menganggu keamanan dan ketentraman umat islam, melakukan penganiayaan, menghasut, menyebarkan fitnah, membuat kekacauan dan memaksa umat islam tidak mengamalkan ajaran agamanya.(Ali Wafa,2004:100)


                                                         


BAB III
ETIKA MU’ASYAROH ANTARA MUSLIM DAN NON MUSLIM
A.    Etika Mu’asyaroh dengan Sesama Muslim
Allah SWT menegaskan bahwa orang-orang mukmin itu bersaudara. Meskipun mereka berbeda bangsa, suku, adat kebiasaan, warna kulit, kedudukan, tingkat sosial-ekonomi, tetapi mereka itu dalam satu ikatan persaudaraan islam. Ditegaskan pula oleh Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadis: “Hubungan orang mukmin dengan orang mukmin lain seperti satu bangunan. Masing-masing baginya saling memperkokoh satu dengan lainnya”(H.R Mutafaqun Alaihi)
12
 
Setiap mukmin itu bersaudara, maka konsekuensinya orang-orang mukmin itu tidak boleh saling mengolok-olok. Olok-olokan dapat berupa ejekan atau perkataan, sindiran dan kelakar yang bersifat merendahkan diri atau menghinanya. Memperolok-olok seseorang dapat menimbulkan pertengkaran atau perkelahian. Selain melarang sesama mukmin memperolok-olok Allah SWT juga melarang orang-orang mukmin mencela dirinya sendiri. Di antara ahli tafsir berpendapat bahwa “mencela diri sendiri” disini berarti mencela sesama mukmin, karena orang-orang mukmin itu seperti satu tubuh, sehingga kalau seorang mukmin mencela orang mukmin lain berarti ia mencela dirinya sendiri. Dan juga orang mukmin dilarang memanggil orang mukmin lain dengan panggilan atau sebutan yang buruk. Sebutan atau panggilan yang buruk itu adalah panggilan yang tidak sesuai oleh orang yang dipanggil atau digelarinya, seperti memanggil orang yang beriman dedngan sebutan “hai fasik”. Allah juga melarang orang-orang yang beriman cepat berprasangka. Sebab, sebagian dari prasangka itu adalah dosa, karena itu harus dijauhi, selain itu Allah melarang orang mukmin mencari-cari kesalahan orang lain, menggunjing atau menceritakan keburukan orang lain (ghibah). Allah SWT menggambarkan orang yang suka ghibah itu ibarat seseorang yang makan daging mentah temannya.(Arba’iyah Yusuf,2004:2-4)
Sedangkan yang perlu diperhatikan dalam pergaulan sesama muslim adalah:
1.      antara Menjawab salam
2.      Memenuhi undangannya
3.      Menyaksikan dan mengantarkan jenazahnya sampai kubur
4.      Menengok saudara yang sakit
5.      Mendoakan saudarnya yang bersin
Betapa rekatnya persaudaraan orang muslim dalam sama-sama merasakan kebahagiaan atau kesedihan bagaikan satu tubuh. Apabila satu anggota tubuh terkena sakit maka seluruh anggota tubuh akan ikut merasakannya. Allah adalah Maha Kuasa. Pencipta yang paling baik. Menciptakan manusia secara pluralistik, beraneka bangsa, suku, bahasa, adat-istiadat, budaya dan warna kulit. Keanekaragaman dan kemajemukan manusia seperti itu bukan untuk berpecah belah, saling membanggakan kedudukan, yang satu merasa lebih terhormat dari pada yang lainnya akan tetapi supaya saling mengenal, bersilaturahmi, berkomunikasi atau konsultasi, saling memberi dan menerima.(Arba’iyah Yusuf,2004:8)
B.     Etika Mu’asyaroh Muslim dengan Non Muslim
Berkenaan dengan kehidupan sosial keagamaan, disintegrasi dalam kehidupan antar umat beragama bisa disebabkan terutama sekali oleh prasangka. Prasangka itu sendiri muncul disebabkan salah satunya oleh perbedaan keyakinan atau agama. Namun demikian disintegrasi tersebut tidaklah sulit untuk diatasi asalkan anggota masyarakat (antar pemeluk keyakinan atau agama) itu mau bersikap lapang dada dan terbuka juga perlu pula di tumbuhkan rasa persatuan, kesatuan, persaudaraan (solidaritas) diantara umat masing-masing.
Allah tidak melarang orang-orang islam untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memusuhi orang-orang islam karena agama, dan terhadap orang-orang yang tidak mengusir orang-orang islam dari negerinya sendiri. Perbedaan agama atau kepercayaan bukan menjadi penghalang untuk mewujudkan hidup rukun di kalangan warga masyarakat yang berbeda agama. Oleh karena itu berbuat baik dan berlaku adil dapat dilakukan kepada siapa saja, termasuk kepada orang-orang non muslim. Karena orang islam diperintahkan Allah untuk berbuat baik dan berlaku adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berlaku adil.(Arba’iyah Yusuf,2004:13-14)
Sikap umat islam terhadap golongan pemeluk agama lain hendaknya berpijak pada Firman Allah SWT sebagai berikut:
Iw on#tø.Î) Îû ÈûïÏe$!$# ( s% tû¨üt6¨? ßô©9$# z`ÏB ÄcÓxöø9$# 4 `yJsù öàÿõ3tƒ ÏNqäó»©Ü9$$Î/ -ÆÏB÷sãƒur «!$$Î/ Ïs)sù y7|¡ôJtGó$# Íouróãèø9$$Î/ 4s+øOâqø9$# Ÿw tP$|ÁÏÿR$# $olm; 3 ª!$#ur ììÏÿxœ îLìÎ=tæ ÇËÎÏÈ  
Artinya:
“Tidak ada paksaan untuk (masuk) agama (islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari pada jalan yang salah. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amaat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.(Q.S Al-Baqarah:256)
È@è%ur ,ysø9$# `ÏB óOä3În/§ ( `yJsù uä!$x© `ÏB÷sãù=sù ÆtBur uä!$x© öàÿõ3uù=sù 4 ...
Artinya:
“Dan katakanlah. Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu, maka barang siapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir”.(Q.S Al-Kahfi:29)
1.      Perlakuan Umat Islam Terhadap Masing-masing Golongan
           Masyarakat islam adalah masyarakat yang berlandaskan aqidah islam, karena itu ajaran islam dijadikan sebagai konsep kehidupan. Namun demikian tidak berarti bahwa masyarakat islam tidak memberi kesempatan dan peluang agama lain. Berikut disajikan beberapa perlakuan umat islam terhadap masing-masing golongan yaitu:
a.  Terhadap golongan Ahlu Dzimmah diberlakukan hukum dan hak yang sama dengan kaum muslimin kecuali dalam beberapa hal tertentu. Ahlu Dzimmah berhak memperoleh perlindungan masyarakat islam yang mecangkup perlindungan nyawa, badan dan kehormatan sehingga mereka benar-benar dapat menikmati rasa aman dan tentram. Setiap muslim dilarang mencaci, menuduh tuduhan palsu, menggunjingkan seorang dzimmi dengan suatu ucapan yang tidak disukainya. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an sebagai berikut:
$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. šúüÏBº§qs% ¬! uä!#ypkà­ ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( Ÿwur öNà6¨ZtB̍ôftƒ ãb$t«oYx© BQöqs% #n?tã žwr& (#qä9Ï÷ès? 4 (#qä9Ïôã$# uqèd Ü>tø%r& 3uqø)­G=Ï9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 žcÎ) ©!$# 7ŽÎ6yz $yJÎ/ šcqè=yJ÷ès? ÇÑÈ  
Artinya:
“Wahai orang-orang beriman hendaklah kamu jadi orng-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi yang adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.(Q.S Al-Maidah:8)
b.      Terhadap Golongan Musta’man tidak dilakukan hak dan hukum negara. Selama mereka berada dalam perlindungan umat islam, maka diri dan harta mereka wajib dilindungi dari hal-hal yang membahayakan mereka.
c.       Terhadap Golongan Mu’ahadah harus diperlakukan sebagai sahabat karib dan tidak boleh memusuhi mereka. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an sebagai berikut:
žwÎ) šúïÏ%©!$# N?yg»tã z`ÏiB tûüÏ.ÎŽô³ßJø9$# §NèO öNs9 öNä.qÝÁà)Ztƒ $\«øx© öNs9ur (#rãÎg»sàムöNä3øn=tæ #Ytnr& (#þqJÏ?r'sù öNÎgøŠs9Î) óOèdyôgtã 4n<Î) öNÍkÌE£ãB 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÉ)­GßJø9$# ÇÍÈ 
Artinya:
“Kecuali orang-orang musyrik yang kami telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatupun (dari isi perjanjian) dan tidak (pula) mereka membantu sesorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu patuhilah perjanjian sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang beratqwa”.(Q.S At-Taubah:4)
d.      Terhadap Golongan Harbi, islam menganggapi musuh dan kaum muslimin dibolehkan untuk melawan mereka. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT sebagai berikut:
(#qè=ÏG»s%ur Îû È@Î6y «!$# tûïÏ%©!$# óOä3tRqè=ÏG»s)ムŸwur (#ÿrßtG÷ès? 4 žcÎ) ©!$# Ÿw =ÅsムšúïÏtG÷èßJø9$# ÇÊÒÉÈ
  Artinya:
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”.(Q.S Al-Baqoroh:190)(Ali Wafa,2004:99-102)

 

BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan padabab sebelumnya yaitu pembahasan masalah paper ini, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.      Etika mu’asyaroh dengan sesama muslim:
a.       Allah memerintahkan memelihara persaudaraan, persatuan, dan kesatuan orang-orang mukmin, karena orang-orang mukmin itu bersaudara.
b.      Orang-orang muslim tidak boleh saling mengolok-olok, berburuk sangka (suudzan), mencari-cari kesalahan, memanggil dengan panggilan yang buruk dan bergunjing.
c.       Orang muslim yang melakukan kesalahan atau pelanggaran segera bertaubat. Meninggalkan perbuatan yang salah dan bertekad tidak melakukannya lagi. Orang yang tidak bertaubat adalah orang yang dzalim.
d.     
18
 
Manusia juga harus sadar bahwa mereka diciptakan oleh Allah SWT dalam keadaan beraneka ragam suku, bangsa, dan budaya, supaya saling mengenal kedudukan mereka itu sama, meskipun orang yang paling mulia di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa kepada-Nya.
2.       Etika mu’asyaroh antara muslim dengan non muslim:
a.       Perbedaan agama atau keyakinan bukan penghalang untuk mewujudkan kerja sama dalam kehidupan sosial kemasyarakatan di kalangan warga masyarakat yang berbeda agama.
b.      Allah SWT tidak melarang orang-orang islam berbuat baik, berlaku adil, dan berteman dengan orang-orang non muslim, selagi mereka tidak memerangi dan mengusir orang islam.
A.    Saran – Saran
Didalam menyusun paper ini penyusun menyampaikan saran-saran sebagi berikut:
1.      Manusia diciptakan Allah SWT berbeda-beda suku, bangsa, dan budaya, maka dari itu manusia harus saling menghormati dan menghargai agar tidak terjadi disintegrasi.
2.      Manusia harus sadar bahwa secara psikologis pada diri mereka  terdapat dorongan-dorongan negatif seperti memusuhi dan berkompetisi, disamping ada pula dorongan positif yaitu beragama. Mereka diperintahkan untuk selau mampu mengendalikan dorongan-dorongan negatif tersebut supaya tidak memunculkan sikap dan prilaku negatif.
3.      Semoga dengan membaca paper ini kita semua mendapat petunjuk jalan yang benar dan diridhoi Allah SWT, dan akan memperkuat tali silaturahmi baik antara sesama muslim sendiri maupun non muslim, dan akhirnya bisa hidup berdampingan secara damai dan harmonis.

B.     Penutup
        Alhamdulillah, dengan penuh rasa puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan taufik-Nya kepada kita semua terkhusus kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan karya tulis ini dengan baik.
        Dengan terselesainya karya tulis ini penulis menyadari keterbatasan pengetahuan yang penulis miliki, maka dari itu penulis mengharapakan kritik dan saran yang sifatnya membangun karya tulis ini sehingga menjadi lebih baik.














 

DAFTAR PUSTAKA
Abdul Rohman, Roli. 2012. Akhlak MA Kelas XII Program Keagamaan. Surabaya: CV. Sinar Mulia Mojosari Mojokerto.
Wafa, Ali. 2004. Fiqih 3A Untuk Kelas 3 Semester 1. Surabaya: PT. Wahyu Dinamika Karya.
Yusuf, Arba’iyah. 2004. Al-Qur’an & Al-Hadist 3A Untuk Madrasah Aliyah/Yang Sederajat. Surabaya: PT. Wahyu Dinamika Karya.
http://carapedia.com/pengertian_definisi_muslim_info2171.html(19 Oktober 2014)
 http://hambamuslim.com/pengertian-muslim.html#sthash.6lRlCqo.dpuf(19 Oktober 2014)
http://pergaulanremaja-1992.blogspot.com/2011(19 Oktober 2014)
http://rijalseventh.blogspot.com/2012/11/makalah-agama-pergaulan-dalam-pandangan.html(19 Oktober 2014)












BIODATA PENULIS
NAMA                 : Sa’ad Ramadhani Mubarok
TTL                     : Magetan, 19 Januari 1997
Anak ke-              : 2
Alamat                 : Jln. Masjid RT/RW 04/04, Mojopurno, Ngariboyo, Magetan
Pendidikan          :- TK Ma’arif Mojopurno
                              -MI Ma’arif Mojopurno
                              -MTs Darul Huda
                              -MA Darul Huda
Nama Ortu          : -Ayah: M. Suyono
                              -Ibu: Lulus Uswatun Khasanah
Hobi                   : Browsing
Cita-cita             : Entrepenuer
Pesan                 : Sebelum mencela orang lain, koreksi dirimu dahulu
Kesan                 : Di gundul marai botak & jadilah dirimu sendiri jangan
                             Dengarkan cacian orang lain        
Motto                 : كن لومانان ولاتكن مدىتان